KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 84 WATANG CENRANA
Nomor : 002 Tahun 2013
TENTANG
PENGANGKATAN BUJANG TIDAK TETAP
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 84 WATANG CENRANA
Menimbang : a. bahwa SD NEGERI 84 WATANG CENRANA kecamatan Cenrana
kabupaten Bone tidak memiliki Bujang Sekolah
b. untuk menunjang terlaksananya keamanan dan kebersihan di
SD NEGERI 84 WATANG CENRANA,maka dipandang perlu mengangkat
Bujang sekolah
c. bahwa nama tersebut di bawah ini memenuhi syarat dan mampu
melaksanakan tugas pada SD NEGERI 84 WATANG CENRANA Kecamatan
Cenrana Kabupaten Bone
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Terhitung mulai tanggal 01 Januari 2013 mengangkat saudara,
Nama : SAMSIR
Tempat tanggal lahir : Perangeng , 01 – 06 - 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Pendidikan terakhir : SMA
Alamat : Tange’E Desa LebongE Kecamatan Cenrana
sebagai Bujang Tidak Tetap pada SD NEGERI 84 WATANG CENRANA
Kecamatan Cenrana
Kedua : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Surat Keputusan ini
dibebankan
pada anggaran yang sesuai
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan
Keempat : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Perangeng
Pada tanggal : 02 Januari 2013
Kepala Sekolah,
Guru,S.Pd
NIP 19670909 1XXXX3 2 008
Tembusan Yth :
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone di Watampone
2. Kepala UPTD Pendidikan Kec.Cenrana di Kelurahan Cenrana
DOWNLOAD FILE DALAM BENTUK WORD NYA DISINI