KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 84 WATANG CENRANA
Nomor : 004 Tahun 2013
Tentang
PENGANGKATAN GURU HONOR PADA
SD NEGERI 84 WATANG CENRANA
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 84 WATANG CENRANA
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar Proses Kegiatan Belajar
Mengajar di SD Inpres 5/81 Watang Cenrana , maka dipandang
perlu mengangkat Guru Honor
Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan
Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar;
3. Keputusan Bersama Mendiknas dan Kepala BAKN Nomor 0433
/P/1993 dan Nomor 025/1993 tentang tugas guru selain mengajar;
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal 03 Januari 2013 mengangkat saudara,
Nama : RUDSDMA,S.Pd
Tempat tanggal lahir : Malaysia 06-05-1986
Jenis kelamin : Perempuan
Pendidikan terakhir : S.1 2010
Alamat : Kampoti Kecamatan Dua BoccoE
Sebagai Guru Honor pada SD NEGERI 84 WATANG CENRANA Kecamatan
Cenrana
KEDUA : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini
maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Ditetapkan di : Perangeng
Padatanggal : 02 Januari 2013
Kepala Sekolah,
GURUTTA,S.Pd
NIP 19670909 1XXX 2 008
Tembusan Yth :
1.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone di Watampone
2.Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Cenrana di Kelurahan Cenrana
DOWNLOAF FILE NYA DI SINI