KEPUTUSAN KEPALA UPT ………………………..
NOMOR : ……………………..
TENTANG
PENUNJUKAN TIM MANAGEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA SEKOLAH ………………..,
Menimbang | : | a. bahwa dalam rangkamemperlancarpengelolaan Dana BOS disekolahsertauntukmemenuhiKetentuanpadaPeraturanmenteriPendidikandanKebudayaanNomor 08 Tahun 2020 tentangPetunjukTeknisBantuanOperasionalSekolah, makadipandangperlumembentuk TIM BOSSekolah b. bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanamaksudpadahurufa, perlumenetapkanKeputusanKepala UPT ………………..tentangPenunjukan Tim ManagemenBantuanOperasionalSekolahTahunAnggaran 2020; |
Mengingat | : | 1. Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003tentangSistemPendidikanNasional (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2003 Nomor 47, TambahanLembaran NegaraRepubliklndonesiaNomor 4301); 3. Undang-UndangNomor01 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran NegaralndonesiaTahun 2004 Nomor5, TambahanNegaraRepubliklndonesiaNomor 4355); 4. Undang-UndangNomor 15 Tahun 2004tentangPemeriksaanPengelolaandanTanggungjawabKeuanganNegara (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2004Nomor 66, TambahanLembaran Negara RepubliklndonesiaNomor 4400); 5. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 20'14 Nomor 244, TambahanLembaranNegara RepubliklndonesiaNomor 5587) sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdenganUndang-ndangNomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahanKeduaAtasundang-UndangNomor 23 Tahun 2015 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaranNegara RepubliklndonesiaNomor 5679); 6. PeraturanPemerintahNomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaranNegara RepubliklndonesiaNomor 4578); 7. PeraturanPemerintahNomor 47 Tahun 2008 tentangWajibBelajar (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2008Nomor 90, TambahanLembaran Negara RepubliklndonesiaNomor 4863); 8. PeraturanPemerintahNomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaanPendldikan (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2008 Nomor 91, TambahanLembaranNegara RepubliklndonesiaNomor 4864); 9. PeraturanPemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaandanPenyelenggaraanpendidikan (LembaranNegara RepubliklndoneslaTahun 2010 Nomor 23,TambahanLembaran Negara RepubliklndonesiaNomor5105) sebagaimanatelahdiubahdenganperaturanPemerintahNomor 66 Tahun 2010 (Lembaran NegaraRepubliklndonesiaTahun 20.10 Nomor 112, TambjhanLembaran Negara RepubliklndonesiaNomor 5157); 10. PeraturanMenteriPendidikan Dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 8Tahun 2020 TentangPetunjukTeknisBantuanOperasionalSekolahReguler 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 09 Tahun 2019 tentangAnggaranPendapatandanBelanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone TahunAnggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone TAhun 2019 Nomor 9); 12. PeraturanBupati Bone Nomor 57 Tahun 2019 tentangPenjabaran APBD Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 55); |
Memperhatikan : KeputusanRapatDewan Guru bersamaPengurusKomiteSekolahPadaTanggal ………..Pebruari 2020 tentangPembahasanRencanapenunjukan TIM BOS Sekolah