download file KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PRAMUKA GUGUS DEPAN PANGKALAN SD NEGERI


Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib dilaksanakan di sekolah. Kegiatan dilaksanakan melalui Gugus Depan Gerakan Pramuka yang berpangkalan disekolah. Melalui pendidikan Kepramukaan ini dapat dilakukan pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, pendidikan pendahuluan bela Negara, kepribadian dan budi pekerti luhur, berorientasi, pendidikan kewiraswastaan, kesegaran jasmani dan daya kreasi, persepsi, apresiasi dan kreasi seni.
Gerakan pramuka sebagai satu-satunya wadah kegiatan kepanduan di sekolah merupakan tempat pendidikan bagi anak-anak yang dilaksanakan dengan penuh kegembiraaan, penuh pendidikan dan dilakukan di luar jam-jam sekolah maupun jam-jam keluarga. Sebagai satu-satunya kegiatan kepanduan, pramuka diharapkan dapat memberikan peranan penting dalam peningkatan dan pembentukan sikap dan mental peserta didik pada sikap yang baik. Sikap baik dalam arti berakhlaq mulia, sopan santun, rasa cinta kasih sesama, patriot, suci dalam segala pikiran maupun perbuatan, bertaqwa kepada tuhannya, dan segala sikap yang lain. Pendek kata diharapkan anggota pramuka dapat melaksanakan Dasa Dharma dan Tri Satya yang merupakan kode etik dan janji pramuka.
Untuk lebih berperan aktif dalam pembentukan sikap, dalam gerakan pramuka perlu adanya keseragaman langkah bagi pengelola gerakan pramuka yang tergabung dalam suatu gugus depan. Ada keterkaitan erat antara siswa didik sebagai anggota pramuka, pembina pramuka dan unsur majelis pembimbing gugus depan. Tanpa kerja sama yang baik dari unsur-unsur tersebut rasanya tidak mungkin pramuka berperan aktif dalam pembentukan sikap peserta didik.
Oleh sebab itu untuk penyelarasan dan penyeragaman langkah, perlu disusun suatu program kerja gugus depan yang berisikan segala sesuatu yang dapat mengatur langkah dan gerak dari gugus depan tersebut. Program kerja sebagai rambu-rambu pelakasanaan kegiatan kepanduan di sekolah merupakan acuan yang wajib dilaksa-nakan oleh unsur-unsur pengelola gugus depan tersebut.

A.    Dasar Kegiatan

Yang menjadi dasar penyusunan program  kerja gugus depan pramuka adalah:
1.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka
2.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1985 tentang Petunjuk Penmyelenggaraan Gerakan Pramuka di Gugus Depan
3.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 041 tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Satuan Pramuka.
4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
5.      Keputusan Kwartir Nasonal Gerakan Pramuka Nomor 107 Tahun 1999, tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
6.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
7.      Program kerja sekolah yang dijabarkan dalam program kerja urusan kesiswaan SMP Negeri 3 Saketi tahun pelajaran 2017/2018

B.     Tujuan

Tujuan yang hendak dicapai dengan disusunnya program kerja ini:
1.      untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, khususnya di bidang pembinaan kesiswaan dalam pembentukan watak dan kepribadian siswa melalui kegiatan kepramukaan
2.      Untuk memberikan arahan kepada pelaksana gugus depan agar pelakasanaan kinerja gugus depan dapat berjalan dengan baik.
3.      Sebagai sarana untuk peningkatan mutu pendidikan kepramukaan di sekolah.

C.    Sasaran

Sasaran pelaksanaan program kerja ini adalah unsur-unsur yang terdapat dalam suatu gugus depan yang meliputi:
1.      Unsur Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) yang diketuai oleh Kepala Sekolah sebagai penguasa tertinggi di sekolah yang dibantu oleh seluruh warga sekolah
2.      Unsur Pembina Pramuka yang merupakan unsur pelaksana kegiatan secara teknis dalam  gugus depan [ dalam kondisi tertentu pihak Gudep mendapat bantuan dari  Instruktur Pramuka, pelatih atau anggota pramuka yang minimal mempunyai sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD)]
3.      Para pembantu pembina yang meliputi guru kelas/guru mata pelajaran anggota penegak, pandega dan unsur lain secara sukarela membantu
4.      Peserta didik yang menjadi obyek pendidikan kepramukaan di sekolah yang terbagi dalam siaga, penggalang (sesuai dengan tingkat umur peserta didik)
 


download file KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PRAMUKA GUGUS DEPAN  PANGKALAN  SD NEGERI tahun 2020-2021, silahkan download file nya disini